Sabtu, 23/11/2024 23:14 WIB

OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka

KPK juga menetaplan enam tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu malam, 4 Oktober 2024.

Salah satunya pihak yang menjadi tersangka ialah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Selain Sahbirin, enam tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD).

Kemudian, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Serta dua orang pihak swasta yakni Sugeng  Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND)

Namun, Sahbirin belum berhasil ditangkap. KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi bahwa Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diduga disimpan didalam kardus berwarna coklat kepada Yulianti atas perintah Ahmad Solhan yang bertempat di salah satu tempat makan.

"Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB," ungkap Ghufron.

Menurutnya, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL). 

"Setelah itu, uang yang dibawa BYG disampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB," ujar Ghufron.

Menindaklanjuti itu, pada 4 Oktober 2024, Tim KPK mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi senyap itu, lanjut Ghufron, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Prov Kalsel dan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai total Rp 12 miliar dan USD 500 yang merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. Uang itu diamankan untuk mengamankan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

KEYWORD :

KPK OTT Operasi Tangkap Tangan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :